Home Berita Judicial Review; UU Minerba Belum Sesuai Pasal 33 UUD-45

Judicial Review; UU Minerba Belum Sesuai Pasal 33 UUD-45

Jakarta, (Sumbawanews). Para pemerhati tambang mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menganggap UU Mineral dan batubara (Minerba) yang berlaku selama ini tidak sesuai pasal 33 UUD 45. Sidang pendahuluan tanggal 8 Januari 2025.

Pemohon Principal M. Mada Gandhi kepada media ini (Sabtu 27/12) mengatakan bahwa pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA) terbatas berupa mineral dan batubara (minerba) sekitar 90an % masih dikuasai perusahaan swasta. Akibatnya negara tidak memperoleh bagi hasil berupa dividen dan tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Pasal 33 UUD 45 khususnya ayat 2 dan 3 berbunyi: “1). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

2). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kami melihat ada masalah dalam pola pengelolaan SDA selama ini maka kami bermaksud menguji UU Minerba No 2/2025 yang merupakan perubahan keempat terhadap UU No 4/2009, khususnya pasal 5 terhadap Pasal 33 UUD45 ayat 2 dan 3” demikian Mada Gandhi.

Untuk maksud tersebut pemohon dalam petitum (tuntutan)-nya meminta untuk menambah 2 ayat baru pada pasal 5 yakni:    1. Untuk kepentingan Nasional maka kepemilikan saham dapat diberikan sebanyak-banyaknya 49 % kepada perusahaan swasta Indonesia dan sekurang-kurangnya 51 % diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

2. Bagi perusahaan yang belum menerapkan komposisi tersebut wajib menjual sahamnya kepada negara Republik Indonesia dalam hal ini kepada entitas perusahaan negara BUMN dan atau BUMD sehingga tercapai jumlah 51% selaku pemegang saham pengendali.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka semua perusahaan minerba, termasuk perusahaan emas dan tembaga di Sumbawa Barat, NTB, yang belum menerapkan komposisi kepemilikan dimaksud harus menjual sahamnya kepada entitas perusahaan negara, apakah itu BUMN atau BUMD sehingga tercapai maksud pemilik pengendali.

Seperti diketahui bahwa divestasi (menjual Kembali) saham, yang tercantum dalam UU minerba, 2/2025 adalah dari kepemilikan asing kepada pihak Indonesia, apakah itu swasta BUMN mau pun BUMD.

Namun hanya Freeport Indonesia dan PT Valle (untuk bidang mineral, emas dan tembaga) yang sampai hari ini negara menjadi pemegang saham mayoritas melalui Mind.id Sementara PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang sebelumnya sebagai PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) setelah divestasi pemiliknya adalah swasta dan kurang dari 20% publik melalui pasar modal. Tidak ada kepemilikan negara 1% pun.

“Dengan demikian selama 25 tahun berproduksi perusahaan emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia itu tidak  memberikan dividen sepeser pun kepada negara akibat tidak memiliki saham di sana.” Ujar Mada.

Ia menambahkan apa yang selama ini dikjenal sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) dari perusahaan tambang sesungguhnya itu diambil dari pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau kemudian popular juga disebut royalty.

Diperkirakan sekitar 40 perusahaan batubara dan sekitar 35 perusahaan mineral yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut sekitar 90% lebih adalah kepemilikan swasta. Dengan demikian harus menjual ke negara sebagian besar sahamnya, sebagai implimentasi dari pasal 33 UUD-45 khususnya ayat 2 dan 3. (007)

Previous articlePemdes Jombang Adakan Lepas Pisah Mahasiswa KKN UNISYA di Desa Jombang
Next articlePos-Ramil 1714-07/Fawi Babinsa Giat Komsos Membanggun Keharmonisan Keakraban Dengan Warga Binaan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik