Home Berita Denny Indrayana Bantah Bocorkan Informasi Rahasia Putusan MK, Info Bukan dari Internal...

Denny Indrayana Bantah Bocorkan Informasi Rahasia Putusan MK, Info Bukan dari Internal MK

Jakarta, Sumbawanews.com.- Informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan pemilu sistem proporsional tertutup yang dianggapa sebagai bocoran rehasia negara dibantah oleh mantan WamenkumHam Denny Indrayana.

“Soal informasi yang saya sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, viral dan ramai diperbincangkan. Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” ungkap Denny dalam siaran pers yang diterima Redaksi Sumbawanews.com, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny Indrayana

Dijelaskan, sebagai akademisi sekaligus praktisi – Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), bahwa dirinya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.

“Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas,” jelasnya.

Baca juga: MK Bantah Bocoran Denny Indrayana Terkait Putusan Soal Sistem Pemilu Tertutup

Diungkapkan Denny, rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang didapatkan, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. “Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” jelasnya.

“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, “… mendapatkan informasi”, bukan “… mendapatkan bocoran”. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, “ … MK akan memutuskan”. Masih akan, belum diputuskan,” lanjutnya.

Baca juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, SBY: Menjadi Isu Besar Politik

Denny juga membantah menggunakan istilah A1 seperti yang dituding Mahfud MD, “sSaya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”,’ terangnya.

Diakuinya, informasi yang diterima sangat kredibel dan dapat dipercaya, “informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY ke Kader Demokrat: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

Denny juga mengingatkan bahwa putusan MK untu mengikat, “ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” ujarnya.

Denny juga berharap keputusan MK nantinya tidak memutuskan proporsional tertutup, “meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy),” paparnya.

Baca juga: SBY Dapat Memimpin Revolusi

Dijelaskan supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.

“Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat,” tambhanya.

Baca juga: Setelah Kejagung tahan Johny Plate. Apakah KPK akan Tangkap Sejumlah Kader Partai dalam Kasus Bansos dan EKTP? Juga Anak-Anak Jokowi?

Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” pungkas Denny dari Melbourne Australia.(sn01)

Baca juga: Ketidakabsahan Perpanjangan Rektor UNS, Mahasiswa Yohanes: Wisudawan Tidak Sah, Kedepan Bermasalah

Previous articleBantu Perekonomian, Satgas Yonif Raider 200/BN Membeli Hasil Kebun Masyarakat
Next articlePenasaran Canggihnya Pesawat Dassault Rafale, Panglima TNI Lihat Langsung di Pangkalan Militer Al-Dafra UAE
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.