Jakarta, sumbawanews.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka dalam pengungkapan satu jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Illegal, dan disita Rp 217 Milliar lebih. Dari 13 tersangka, 3 diantaranya merupakan Warga Negara (WN) Tiongkok.
“Informasi masyarakat itu ditindaklanjuti pada tanggal 11 dan 12 oktober, penyidik direktorat tindak pidana reksus telah melakukan penangkapan. Kasus ini ada 13 tersangkanya, melibatkan 3 WNA dan 10 WNI. Dari 10 WNI tersebut, 7 laki-laki dan 3 perempuan,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabagpenum Devisi Humas Polri, mengawali jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (16/11).
Ditempat yang sama, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, menambahkan, ketiga WN tiongkok tersebut yakni WJS, GCY dan JMS. Ketiga WN Tiongkok tersebut, memiliki peran tersendiri dalam jaringan Pinjol tersebut.
Disebutkan, tersangka WJS (32 tahun), merupakan pemilik perusahaan pengendali pinjol ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Dia juga pendiri aplikasi FLINPAY. Selain pemilik, diduga berperan merekrut pegawai dan mencari pinjol ilegal lain untuk bermitra.
“Juga merekrut pentugas pinjol illegal, dan membuat kelengkapan untuk mendirikan koperasi simpan-pinjam yang menggunakan surat-surat palsu. Terakhir, yang memerintahkan untuk mengintegrasikan data dan dana ke PT.AFT,” jelasnya.
Sedangkan, GCY (38), konsultan yang diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana antara pemilik KSP Inovasi Milik Bersama dan PT AFT, selaku perusahaan pengirim dana kepada para nasabah pinjol ilegal. Dan tersangka ketiga yakni JMS (57), berperan sebagai Direktur PT AFT. Dan JMS juga diduga berperan membantu PT AFT mendapatkan lisensi jalur pembayaran untuk mengirim dana ke luar negeri.
Ia mengungkapkan, pengungkapan Kasus Pinjol Illegal tersebut merupakan rangkaian dari kasus dan kejadian sebelumnya. “Ini semuanya ada cerita bersambung sebenarnya. Kemarin sudah dieskpose terkait dengan pinjol ini ada deskcolectios. Kemudian lanjut lagi dengan ada yang namanya PT.Transfer Dana, PT.AFT, empat tersangka. Lanjut lagi sekarang, terkait dengan siapa pemilik modal dan memiliki tanggungjawab terkait dengan Pinjol ini,” ucapnya.
Dijelaskan, salah satu tersangka (MLN) berperan menjual simcard kosong yang telah diregistrasi menggunakan data illegal, yang didapatkan dari platform script media internet. “Simcard kosong yang didapatkan dari dua distributor di tempat yang berbeda. Yaitu PT.HT dan PT.FL. ini didapat dari orang, kosong, dia diisikan. Data KK dan NIK untuk registrasi simcard kosong didapat dari platform script media internet. Dilakukan di Jalan Sayuti nomor 21, Cempaka Putih Jakarta Pusat. Simcard yang telah diregistrasi, dijual kepada deskcollections,” tegasnya.
Dikatakan, Polri khsususnya Bareskrim Polri, menindaklanjuti kasus tersebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan dari hasil penyidikan, didapat dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat menyimpan dan memberikan uang ke nasabah.
“Dari 7 rekening yang merupakan hasil tindak pidana tersebut, didapat, diblokir atau disita oleh penyidik lebih dari Rp 217 Milliar. Ini akan didalami lagi, rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku. Ini masih ada lagi. Karena dari Bareskrim telah mendapat indikasi, semua kegiatan terkait dengan pinjol illegal. Dari mulai dari korban, SMS blasting, Deskcollection, transfer dana, payment gatway, sampai pemodal dan leadernya kita berhasil ungkap. Mudah-mudahan dengan cara ini tindana terkait dengan Pinjol ini tidak ada lagi,” jelasnya.
Ia menekankan, seluruh masyarakat dapat melaporkan terkait dengan pinjol illegal di seluruh polri setempat. “Bisa di Polres, bisa di Polda, jadi tidak usah langsung ke Mabes. Karena kami bareskrim, telah mengirimkan telegram untuk bisa melakukan proses lidik/sidik di wilayah masing-masing,” tuturnya. (Using)

















