Home Berita Nasional TNI dan DJP Tegaskan Babinsa Tidak Mengawasi Pajak

TNI dan DJP Tegaskan Babinsa Tidak Mengawasi Pajak

Sumbawanews.com,- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak diberi tugas baru dalam pengawasan perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya sebagai bagian dari koordinasi antarinstansi untuk membangun jejaring informasi kewilayahan, bukan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum pajak.

Donny menjelaskan, tugas pokok Babinsa tetap berpedoman pada pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah sesuai peraturan perundang-undangan. Keterlibatan Babinsa bersifat pendampingan semata, jika diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan, tanpa ada perubahan kewenangan atau peran operasional.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan apa pun dalam proses perpajakan. Penegasan ini disampaikan melalui KT-1/2026 pada 21 Juli 2026, untuk merespons misinformasi yang berkembang di media sosial. DJP menekankan, seluruh kewenangan perpajakan sepenuhnya berada di tangan petugas DJP, dan koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya bersifat informasional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, pedoman koordinasi ini bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan dari aturan internal yang telah berlaku sejak 2020. Penggunaan teknologi seperti Compliance Risk Management, geotagging, dan Cortex tetap menjadi dasar utama pengawasan kepatuhan wajib pajak, sementara dukungan dari Babinsa hanya bersifat tambahan dan terbatas pada informasi kewilayahan.

Previous articleKiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Resmi Bergabung dengan Persija Jakarta
Next articlePrabowo Lantik Gubernur dan Wagub Universitas Republik Indonesia