Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Fraksi Demokrat PPP Pembangunan, akan menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR (Coorporate Social Responsibility). Demikian disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat PPP Pembangunan dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Demokrat PPP Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terkait Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2024 Masa Sidang Tahun 2025.
Baca Juga: Komisi IV DPRD NTB dan Fraksi Demokrat Inisiasi Perda CSR dan IPR
“mudah-mudahan juga bisa dikuti oleh fraksi lainnya di DPRD Kabupaten Sumbawa ini,” kata dia.
Sehingga CSR dari perusahaan yang ada beroperasi di Kabupaten Sumbawa ini bukan hanya perusahaan pertambangan saja. Tetapi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten sumbawa seperti perusahaan yang mempunyai gudang-gudang jagung dan lainnya.
“CSR itu nantinya terarah, terukur proses pemberian kepada masyarakat,” ungkapnya, juga menambahkan, selain itu, juga Perda CSR menjadi alat agar perusaha-perusahaan tidak mangkir dari kewajiban terhadap masyarakat.
Ia menegaskan, Fraksi Demokrat PPP Pembangunan mempertanyakan kontribusi PT. Sumbawa Jutaraya (PT. SJR) terhadap daerah ini. “berapa produksinya, apa kotribusinya untuk pemerintah daerah, harus jelas. csr (coorporate social responsibility)-nya,” tanya dia.
Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang khususnya PT SJR di kabupaten sumbawa, semestinya memberi dampak terhadap masyarakat. sebab terdapat kekayaan alam yang dikeruk oleh perusahaan tersebut di kabupaten sumbawa.
“kami menekankan, agar pemerintah daerah mampu menjadi fasilitator dan meminta komitmen perusahaan untuk memberdayakan pengusaha dan tenaga kerja lokal. dan kami juga menekankan, kepada pengusaha local yang akan bermitra dengan perusahaan tambang agar betul-betul siap disegala aspek dan persyaratan,” tegas dia. (Using)















