Home Berita Berita Utama 25 Tahun Menunggu, Presidium PPS Ultimatum Pemerintah: Provinsi Pulau Sumbawa Harus Segera...

25 Tahun Menunggu, Presidium PPS Ultimatum Pemerintah: Provinsi Pulau Sumbawa Harus Segera Dibentuk

Sumbawa Barat sumbawanews.com – Presidium Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) Se-Pulau Sumbawa kembali menegaskan tuntutannya kepada Pemerintah Pusat agar segera menetapkan Pulau Sumbawa sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap dan narasi perjuangan yang dibacakan dalam momentum aksi serentak PPS pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam dokumen yang disebarluaskan kepada masyarakat, Presidium PPS menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa telah berlangsung lebih dari 25 tahun. Perjuangan panjang tersebut menjadi bukti konsistensi masyarakat Pulau Sumbawa dalam memperjuangkan pemerataan pembangunan dan keadilan bagi daerah.

Menurut Presidium PPS, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari aksi daerah hingga penyampaian aspirasi langsung kepada pemerintah pusat dan kementerian terkait di Jakarta. Namun hingga kini, perjuangan tersebut dinilai belum mendapatkan kepastian yang diharapkan masyarakat.

Ketimpangan Pembangunan Jadi Alasan Utama

Presidium PPS menilai keterlambatan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan di berbagai sektor. Mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga pelayanan publik masih membutuhkan perhatian yang lebih cepat dan merata.

Mereka berpendapat bahwa luasnya rentang kendali pemerintahan menjadi salah satu faktor yang menghambat percepatan pembangunan di Pulau Sumbawa.

“PPS bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan solusi untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” demikian salah satu poin dalam narasi perjuangan PPS.

Pembentukan PPS Diyakini Dongkrak Ekonomi Daerah

Selain mempercepat pembangunan, Presidium PPS juga meyakini terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan adanya provinsi baru, distribusi anggaran diyakini akan lebih fokus kepada lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa. Kondisi tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan yang lebih terarah serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Tak hanya itu, tumbuhnya sektor jasa, usaha mikro, dan ekonomi lokal juga diprediksi akan semakin berkembang seiring hadirnya pusat-pusat pemerintahan dan layanan publik di Pulau Sumbawa.

Dinilai Perkuat Stabilitas dan Kehadiran Negara

Dalam dokumen tersebut, Presidium PPS juga menyoroti dampak strategis pemekaran terhadap aspek pertahanan dan keamanan wilayah.

Kehadiran institusi vertikal seperti Kepolisian Daerah (Polda), satuan militer, hingga berbagai lembaga negara lainnya dinilai akan memperkuat stabilitas keamanan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Empat Tuntutan Presidium PPS

Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, Presidium Aliansi PPS Se-Pulau Sumbawa menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Pusat, yakni:

1. Segera menetapkan Pulau Sumbawa sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).

2. Mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI turun langsung meninjau kesiapan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

3. Menolak adanya standar ganda dalam proses penetapan provinsi baru.

4. Menolak segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

“PPS Harus Jadi”

Presidium PPS menegaskan bahwa perjuangan pemekaran bukan hanya soal pembentukan wilayah administratif baru, melainkan upaya mewujudkan keadilan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan masa depan Pulau Sumbawa yang lebih maju.

Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Presidium PPS menilai bahwa pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa kini telah menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat terus ditunda.

“PPS bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan kebutuhan mendesak yang tidak bisa terus ditunda. PPS Harus Jadi!” tegas Presidium PPS dalam pernyataan sikapnya.

Previous articlePrabowo dan Megawati Berjalan Beriringan, PDIP: Sudah Biasa
Next articleAset Bos Hanania Diusut untuk Kembalikan Dana Umrah
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik