Home Berita Belasan Negara Kecam Penangkapan Global Sumud Flotilla oleh Israel

Belasan Negara Kecam Penangkapan Global Sumud Flotilla oleh Israel

Madrid, sumbawanews.com – Menteri Luar Negeri Kerajaan Spanyol, Republik Turki, Republik Federatif Brasil, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Islam Pakistan, Malaysia, Republik Rakyat Bangladesh, Republik Kolombia, Republik Maladewa, Republik Afrika Selatan, dan Negara Libya, Kamis (30/04) mengutuk keras serangan Israel terhadap Armada Global Sumud, sebuah inisiatif kemanusiaan sipil damai yang bertujuan untuk menarik perhatian komunitas internasional terhadap bencana kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: Israel Tunjuk Dubes Untuk Singapura, Timor-Leste dan Somaliland

Serangan Israel terhadap kapal-kapal dan penahanan ilegal para aktivis kemanusiaan di perairan internasional merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

Para Menteri sangat prihatin tentang keselamatan para aktivis sipil dan mendesak pihak berwenang Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pembebasan mereka segera.

Para Menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban moral dan hukum mereka untuk menegakkan hukum internasional, melindungi warga sipil, dan memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran-pelanggaran ini.

Dari berbagai sumber menyebutkan terdapat seratus lebih aktivis dalam rombongan tersebut. Yakin Spanyol 31 orang, Italia (23) Turki (17), Amerika Serikat (14), Prancis (11), Inggris (10), Malaysia (10), Jerman (7), Irlandia (7), Argentina (6), Australia (6), Belgia (4), Selandia Baru (4), Brasil (3), Belanda (3), Portugal (3), Kanada (2), Kolombia (2), Polandia (2), Uruguay (2), Bulgaria, Bahrain, Belarusia, Chili, Finlandia, Hongaria, Meksiko, Norwegia, Oman, Pakistan, Swedia, Slowakia dan Ukraina masing-masing 1 orang. (Using)

Previous articlePT PLN (Persero) Dukung Kegiatan Kejuaran Dunia Taekwondo di Uzbekistan 2026
Next articleItalia, Jerman, Polandia, dan Yunani Minta Semua Pihak Hormati Hukum Internasional
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.