Home Berita AS Sanksi 6 Organisasi Palestina

AS Sanksi 6 Organisasi Palestina

Washington DC., sumbawanews.com – Kantor Pengawasan Aset Asing Amerika Serikat (the Department of the Treasury’s Office of Foreign Assets Control/OFAC), Rabu (21/01) waktu setempat mengumumkan, Dengan mengungkap organisasi-organisasi yang memiliki hubungan rahasia dengan Hamas, OFAC memperkuat kemampuan komunitas internasional untuk mendukung kepentingan Palestina yang sah.

Baca Juga: Luncurkan Satelit Intai, Korut Diberondong Sanksi AS, Australia, Jepang, dan Korsel

“Hamas terus menunjukkan pengabaian yang kejam terhadap kesejahteraan rakyat Palestina,” kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, John K. Hurley.

hari ini menargetkan enam organisasi yang berbasis di Gaza yang mengklaim menyediakan perawatan medis bagi warga sipil Palestina tetapi sebenarnya mendukung sayap militer Hamas, Brigade Izz al-Din al-Qassam.

OFAC juga menargetkan Konferensi Populer untuk Warga Palestina di Luar Negeri, sebuah organisasi yang mengaku mewakili warga Palestina secara luas tetapi secara diam-diam dikendalikan oleh Hamas dan telah menjadi pendukung utama beberapa armada yang mencoba mengakses Gaza.

Organisasi-organisasi yang berbasis di Gaza, yaitu Waed Society Gaza (Waed Society), Al-Nur Society Gaza ( Al-Nur ), Qawafil Society Gaza (Qawafil), Al-Falah Society Gaza (Al-Falah), Merciful Hands Gaza (Merciful Hands), dan Al-Salameh Society Gaza (Al-Salameh).

Kemudian Konferensi Populer untuk Warga Palestina di Luar Negeri (The Popular Conference for Palestinians Abroad/PCPA) adalah penyelenggara utama armada-armada kapal baru-baru ini yang berupaya menerobos blokade keamanan Israel di sekitar Gaza.

OFAC juga menetapkan Zaher Khaled Hassan Birawi (Birawi), seorang individu yang berbasis di Inggris yang merupakan pejabat senior PCPA, anggota Sekretariat Jenderal, dan salah satu anggota pendiri PCPA.

semua properti dan kepentingan dalam properti dari orang-orang yang ditunjuk atau diblokir sebagaimana dijelaskan di atas yang berada di Amerika Serikat atau dalam kepemilikan atau kendali warga negara AS diblokir dan harus dilaporkan ke OFAC. Selain itu, entitas apa pun yang dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, secara individual atau secara agregat, 50 persen atau lebih oleh satu atau lebih orang yang diblokir juga diblokir. Kecuali diizinkan oleh lisensi umum atau khusus yang dikeluarkan oleh OFAC. (Using)

Previous articleOKI Kutuk Penghancuran Fasilitas UNRWA oleh Pendudukan
Next articleGreenland Memanas, Uni Eropa Tangguhkan Kesepakatan Tarif Barang Industri dan Kuota Produk Pertanian-Pangan AS
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik