Home Berita Afganistan Kutuk UU Hukum Mati Israel

Afganistan Kutuk UU Hukum Mati Israel

Kabul, sumbawanews.com – Kementerian Luar Negeri Emirat Islam Afghanistan, Rabu (01/04) mengutuk keras persetujuan parlemen rezim pendudukan Israel terhadap undang-undang yang mengizinkan eksekusi tahanan Palestina.

Baca Juga: Pasukan Intelijen Afganistan Kembali Gempur Persembunyian ISIS-K

Menurutnya, indakan ini, sebagai kelanjutan dari kekejaman yang berulang, merupakan pelanggaran nyata terhadap hak-hak mendasar rakyat Palestina dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Serta penargetan diskriminatif terhadap bangsa yang tertindas.

“Kami menyerukan kepada komunitas internasional dan lembaga-lembaga internasional terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan mendesak untuk mencegah tindakan tersebut,” ucapnya. (Using)

Previous articleTolak Tawaran AS, Houthi: Pendirian Moral Tidak Dapat Dibeli atau Dijual dengan Dolar
Next articlePuluhan SPPG di Bima Dihentikan Sementara
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik