Kabul, sumbawanews.com – Kementerian Luar Negeri Emirat Islam Afghanistan, Rabu (01/04) mengutuk keras persetujuan parlemen rezim pendudukan Israel terhadap undang-undang yang mengizinkan eksekusi tahanan Palestina.
Baca Juga: Pasukan Intelijen Afganistan Kembali Gempur Persembunyian ISIS-K
Menurutnya, indakan ini, sebagai kelanjutan dari kekejaman yang berulang, merupakan pelanggaran nyata terhadap hak-hak mendasar rakyat Palestina dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Serta penargetan diskriminatif terhadap bangsa yang tertindas.
“Kami menyerukan kepada komunitas internasional dan lembaga-lembaga internasional terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan mendesak untuk mencegah tindakan tersebut,” ucapnya. (Using)















