Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Berdasarkan jadwal, sejak Kamis (14/09) hingga Rabu (20/09) dapat dilakukan Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS. Demikian disampaikan M. Wildan, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Rabu (13/09).
“Dalam tahapan ini, partai politik bisa mengganti calon sementara, melakukan perubahan nomor urut, tukar Dapil,” kata M. Wildan.
Baca Juga: KPU Sumbawa Serahkan Hasil Vermin Bacaleg
Selanjutnya, sejak Kamis (21/09) hingga Sabtu (23/09) dilakukan verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS. “Baru masuk ke proses tahapan penetapan DCT,” ucapnya.
Dikatakan, dalam proses tahapan penetapan DCT terbagi dalam tiga proses. Yakni Pencermatan Rancangan DCT sejak Minggu (24/09) hingga Selaasa (02/10). Penyusunan dan Penetapan DCT sejak Rabu (04/10) hingga Kamis (03/11), dan Pengumuman DCT disampaikan Sabtu (04/11). (Using)