Home Berita Lima Juta Ton Ore Nikel Ilegal Dijual ke Cina, CERI: Negara Kalah...

Lima Juta Ton Ore Nikel Ilegal Dijual ke Cina, CERI: Negara Kalah dengan Mafia Tambang

Pengamat Migas CERI, Yusri Usman | Foto: Istimewa

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Pernyataan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, pada Jumat (23/6/2023) tentang dugaan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke Cina, yang menurutnya informasi itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, merupakan persoalan cukup serius. Jika benar adanya, itu berarti negara sudah kalah dengan mafia tambang.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Sabtu (24/6/2023) di Jakarta kepada Sumbawanews.com.

Baca juga: Nikel Indonesia Dikucilkan Dunia, Besok Opung Luhut ke Amerika Serikat

“Apalagi pernyataan pejabat KPK itu direspon juga oleh Dirjen Bea Cukai, Askolani yang menyatakan bahwa Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administrasion China Custom (GACC),” ungkap Yusri.

Bahkan Informasi ekspor ilegal direspon juga oleh Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan. Kuhut mengatakan kegiatan itu mengandung unsur pidana.

Baca juga: CERI Ungkap Bahaya Tender Berlarut-larut di PT Pertamina Hulu Rokan

“Berdasarkan keterangan pejabat penting diatas, sudah dapat dipastikan ini pekerjaan mafia tambang, sistemik, terstruktur dan masif,” kata Yusri.

Menurut Yusri, jika pejabat KPK hanya bicara di media dan bukan melakukan penindakan nyata, maka perbuatan ilegal tersebut akan dibaca publik KPK tidak mampu menindaknya diduga lantaran dilindungi backing yang sangat kuat. Wajar jika publik akan berspekulasi ada oknum istana yang bermain.

Baca juga: Selain Pungli, Novel Baswedan Ungkap Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan

“Oleh sebab itu, KPK harus bertindak serius mengungkapnya. Banyak UU yang dilanggar. Setidaknya melanggar UU minerba Pasal 158 dan Pasal 170 A, UU Kepabeanan, Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, mengingat hilirisasi bijih nikel itu program utama presiden Jokowi, maka segenap unsur penegak hukum wajib mengamankannya.

Baca juga: Terkait Selingkuh di KPK, Novel Baswedan: Firli dan Dewas ingin Rusak KPK

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria pada Jumat (23/6/2023), tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

“Dari Indonesia, saya enggak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar,” ungkapnya.

Baca juga: Pendeta Saifudin Ngoceh, Bongkar Dugaan Cabul Anak Panji Gumilang Al Zaytun

Makanya, kata Yusri, CERI sangat berharap dari dokumen yang bocor di KPK yang berisi dugaan tindak pidana korupsi dari proses rekomendasi ekspor itu wajib ditindak lanjuti serius.

“Lantaran ada ratusan triliun uang negara bocor akibat praktek kongkalikong tata kelola tambang, mulai batubara, nikel, bauksit, timah dan lainnya,” kata Yusri.

Dijelaskan Yusri, untuk ore nikel sejumlah 5 juta metrik ton, dengan asumsi 1 dump truk mampu mengangkat 20 metrik ton, ada 250 ribu dump truk membawa nikel ilegal dan tidak terpantau aparat penegak hukum, ini aneh.

“Tentu ini menjadi pertanyaan besar publik. Lagipula KPK bukan LSM atau NGO, dia sudah dipayungi UU yang bisa mengambil tindakan hukum nyata, bukan hanya bicara di media,” tutup Yusri.(sn02)

Previous articleSelain Pungli, Novel Baswedan Ungkap Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan
Next articleEratkan Komunikasi dan Tingkatkan Kebugaran, Satgas Yonif 143/TWEJ Gelar Olahraga di Perbatasan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.