JAKARTA, Sumbawanews.com.- Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebutkan ada tiga opsi yang dapat dilakukan oleh lembaga tersebut terkait pemeriksaan terhadap terlapor dalam suatu laporan masyarakat. Robert menyampaikan hal itu saat menjelaskan perkembangan laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Setelah Kejagung tahan Johny Plate. Apakah KPK akan Tangkap Sejumlah Kader Partai dalam Kasus Bansos dan EKTP? Juga Anak-Anak Jokowi?
“Nah, ini tiga opsi. Mana yang dipilih? Ombudsman akan terus melakukan upaya, konsolidasi, dan persiapan untuk nanti pada akhirnya tentu juga ini akan jadi informasi publik,” kata Robert di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023) dikutip Sumbawanews.com dari Antaranews.
Opsi yang pertama, kata Robert, adalah pemeriksaan melalui jawaban apabila terlapor tidak dapat hadir secara langsung. “Atau dia berada di tempat yang jauh, Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telepon, apakah surat menyurat, dan sebagainya. Sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan,” ujarnya.
Baca juga: Ada Potensi Kecurangan dan Penjegalan, Anies Respon Jokowi Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024
Selanjutnya, opsi yang kedua adalah terlapor dianggap tidak menggunakan hak jawabnya. “Opsi kedua adalah opsi dengan kemudian kami menganggap bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya,” ucap Robert.
Sementara opsi yang ketiga adalah pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. Robert menjelaskan, sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut dapat meminta bantuan kepolisian untuk menjemput paksa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah.
Baca juga: Dikediaman Novel, Salsabila Bantah Isu Asmara dengan Ketua KPK Firli
“Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa, bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan, apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran. Dan juga lebih dari itu malah mempertanyakan tentang kewenangan suatu lembaga yang oleh undang-undang diberikan mandat untuk melakukan pekerjaan tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut, Robert mengatakan terdapat tiga terlapor dalam laporan Endar Priantoro. “Dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Pak Endar, ada tiga terlapor disampaikan di sana, yakni satu adalah Ketua KPK Firli Bahuri; kedua, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa; ketiga, Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas,” ujarnya.
Baca juga: Hasto: Suami Puan Maharani Tidak Terlibat Kasus Korupsi BTS
Robert juga mengatakan Ombudsman RI telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua KPK dan Sekjen KPK, namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Brigjen Polisi Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
baca juga: Risma Seret Nama Jokowi dalam Korupsi Bansos, Bantuan dalam Bentuk Uang!
Sebelumnya, Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang. (ant/sn04)