Home Berita Hasto: Suami Puan Maharani Tidak Terlibat Kasus Korupsi BTS

Hasto: Suami Puan Maharani Tidak Terlibat Kasus Korupsi BTS

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto beserta jajaran pengurus Partai saat melakukan pendafraran bakal calon anggota DPR ke Kantor KPU, di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. PDI Perjuangan (PDIP) mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Jakarta, Sumbawanews.com. – Beredarnya skema korupsi proyek pembangunan menara base transciever station atau BTS Kominfo yang mencantumkan nama Suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro dibantah oleh Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sama sekali tidak benar,” kata dia saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Senin, 29 Mei 2023 kutip Sumbawanews.com dari tempo.co.

Baca juga: Indikasi Tiga Partai Terima Aliran Dana Korupsi BTS, Pakar: Bisa Dibekukan atau Dibubarkan

Menurut Hasto, korupsi BTS yang terjadi saat ini mestinya dimulai dari pemegang mandat, pemegang kewenangan atas penggunaan anggaran yang ada. “Yaitu adalah Kominfo,” ucapnya.

Lalu Hasto menekankan bahwa isu soal terlibatnya suami Puan dalam korupsi BTS sama sekali tidak benar.

“Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

baca juga: Viral Indikasi Nama-Nama Terlibat Korupsi BTS, Muslim Arbi: Kejaksaan Agung Harus Panggil Hasto Hingga Suami Puan

Hasto mengakui bahwa PDIP pernah mengalami hal pahit bahwa kadernya menyalahgunakan kewenangannya yakni korupsi. Walaupun begitu kata Hasto, partainya berupaya membenahi internal.

“Partai melakukan upaya melihat ke dalam untuk melakukan pembenahan dalam seluruh aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat bangsa dan negara,” ucapnya.

baca juga: Dari Balik Jeruji Johnny G Plate Bersuara, Ada 4 Parpol Terkait Korupsi BTS, Golkar?

Kasus korupsi BTS yang tengah disidik Kejaksaan Agung itu sebelumnya telah menjerat 7 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Setelah penahanan Johnny Plate, muncul kabar bahwa sejumlah tokoh PDIP ikut terlibat dalam korupsi BTS. Salah satu yang disebut adalah nama suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 28 Mei 2023, Kuasa Hukum PDIP, Yanuar Wasesa mengira tidak mungkin perusahaan yang dimiliki Happy terlibat dalam kasus korupsi BTS. Pasalnya kata Yanuar, perusahaan milik mantu Megawati ini adalah perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek. “Listing di bursa efek, tidak mungkin dia bermain-main dengan itu,” ujarnya.

Baca juga: Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny Indrayana

Ketika ditanyai bahwa Happy terlibat sebagai pemegang saham dan pengurus perusahaan yang ikut proyek BTS direspon Yanuar kalau menurutnya tidak ada Happy terlibat di dalamnya. “Menurut saya enggak ada Mas Happy cawe-cawe urusan BTS,” ujarnya.

Saat ditanya perihal dugaan Happy terlibat dalam pengadaan baterai dan panel surya, Yanuar menjawab dengan yakin bahwa perusahaan Happy tidak mungkin tidak bekerja profesional.

Baca juga: Presiden Jokowi Akui Tak Akan Netral Pada Pilpres 2024, Saya Harus Cawe-Cawe

“Enggak ikut dia, perusahaan dia banyak. Kami memang enggak tahu, setahu kami tak mungkin. Perusahaan mas Happy melakukan pekerjaan secara profesional,” kata Yanuar.

Ia memastikan perihal korupsi BTS ini, PDIP tidak terlibat dan tidak menerima aliran dana yang tengah ramai diperbincangkan.

“Bisa dipastikan tidak ada. Apalagi kemudian duit mengalir ke PDIP. Kami jamin dan pastikan, PDIP tidak ikut,” ujarnya. (sn02)

Previous articlePresiden Jokowi Akui Tak Akan Netral Pada Pilpres 2024, Saya Harus Cawe-Cawe
Next articleKeberlanjutan Pembangunan; Tidak Harus sesuai Keinginan Jokowi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.