Home Berita Risma Seret Nama Jokowi dalam Korupsi Bansos, Bantuan dalam Bentuk Uang!

Risma Seret Nama Jokowi dalam Korupsi Bansos, Bantuan dalam Bentuk Uang!

JAKARTA, Sumbawanews.com.- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku pernah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk tidak menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk barang. Oleh karena itu, sejak 2021 dia menolak ketika diminta menyalurkan bansos dalam bentuk beras.

Hal itu disampaikan Risma saat memberikan keterangan pers secara daring pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Baca juga: Ternyata PNS Boleh Berpoligami, Ini Aturannya

Baca juga: Setelah Kejagung tahan Johny Plate. Apakah KPK akan Tangkap Sejumlah Kader Partai dalam Kasus Bansos dan EKTP? Juga Anak-Anak Jokowi?

“Pak Presiden menyampaikan ke saya, ‘Bu, sudah endak usah (bansos) bentuk barang. Bansos semua bentukkan uang’,” ujar Risma menirukan pernyataan Jokowi saat itu.

“Jadi, itu yang saya pegang. Perintah Pak Presiden itu, sehingga 2021 saya pun tidak mau saat diminta untuk menyalurkan bansos beras. Saya enggak mau. Karena, saya pegang perintah Pak Presiden, dalam bentuk uang. Bukan barang. Begitu,” kata dia dikutip Sumbawanews.com dari Kompas.

Baca juga: Dikediaman Novel, Salsabila Bantah Isu Asmara dengan Ketua KPK Firli

Meski demikian, Risma tidak mengungkapkan siapa yang memintanya menyalurkan bansos berupa beras dan minyak goreng. Ia mengatakan, jika ada bansos dalam bentuk beras maupun barang, itu bukan berasal dari Kemensos.

“Nah kalau itu ada (bansos) barang, yang jelas bukan dari kami. Nah kalau 2022 ada bansos beras, bentuknya beras itu juga bukan dari kami,” ujar Risma.

Baca juga: Hasto: Suami Puan Maharani Tidak Terlibat Kasus Korupsi BTS

“Semenjak itu saya pegang perintah Pak Presiden bahwa tidak boleh beras. Kalau nanti ini ada lagi bansos beras, itu bukan kami. Jadi tolong jangan ditanya kami karena saya pegang amanat Bapak Presiden (bansos) dalam bentuk uang. Bukan barang,” kata dia.

Risma juga mengatakan, data penerima bansos uang pun selalu diperbaharui setiap bulannya. “Kita serahkan untuk siapa penerima yang setiap bulan kita ganti. Karena perbaikan dari data sesuai amanat UU Nomor 13 tahun 2011,” ujar Risma.

Kemensos sedang mendapatkan sorotan karena kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Baca juga: Seteru Adian Napitupulu vs Luhut: Jangan Kau Lawan-lawan Aku, Aku Udah Biasa Habisi Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kemensos pada Selasa (23/5/2023) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos untuk keluarga penerima manfaat PKH 2020-2021.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti agar perkara dugaan korupsi penyaluran beras bansos itu menjadi terang.

Baca juga: Ketidakabsahan Perpanjangan Rektor UNS, Mahasiswa Yohanes: Wisudawan Tidak Sah, Kedepan Bermasalah

Ali pernah menyebutkan bahwa dugaan rasuah ini menyangkut satu anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup. (sn02)

Baca juga: PDIP Tegaskan Komitmen Ganjar Perbaiki Jalan di Banten, Warganet: Ngayal Tingkat Dewa

Baca juga: Terkait Kebocoran Rahasia Negara, Mahfud Garang kepada Denny Indrayana tapi Melempem Kepada Ketua KPK Firli

Previous articlePenasaran Canggihnya Pesawat Dassault Rafale, Panglima TNI Lihat Langsung di Pangkalan Militer Al-Dafra UAE
Next articleWaspada Gaes! Nama Kapolsek Maluk Dicatut Penipuan Minta Uang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.