Home Berita Diduga Menghina, Hary Tanoe Polisikan Kanal YouTube ‘Agenda Politik’

Diduga Menghina, Hary Tanoe Polisikan Kanal YouTube ‘Agenda Politik’

Jakarta, Sumbawanews.com. – Pemilik beberapa media yang juga Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) melaporkan akun YouTube ‘Agenda Politik’ ke Bareskrim Polri. Akun YouTube itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Kemudian, yang berikut adalah terkait dengan laporan pencemaran nama baik, Bapak HT, yang telah melapor ke Mabes Polri. Beliau memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya dan pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 yang lalu, Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Kata Jokowi, 20 Perusahaan Singapura Minat Invest IKN

Dia mengatakan laporan Hary Tanoe teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Maret 2023. Akun YouTube itu dilaporkan terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” ujarnya.

Baca juga: Ketahuan Bohong, Irjen Teddy Ngaku Anak Sugiri padahal Ayahnya Abu Bakar

Ramadhan tak menjelaskan lebih detail soal kasus tersebut. Dia mengatakan laporan Hary Tanoe itu telah diterima dan sedang diproses.

“Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, nanti update-nya akan kita sampaikan kembali,” pungkasnya. (sn02)

Previous articleKetum Dharma Pertiwi Beri Bantuan Sembako
Next articlePT.SJR Masuki Fase Tiga, 2024 Direncakan Produksi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.