Jakarta, sumbawanews.com – Ketua KPU-RI, Hasyim Asy’ari menegaskan, KPU tetap berkomitmen Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadual yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/03).
Disebutkan, komitmen tersebut berdasarkan beberapa argumentasi, antara lain tahapan dan jadual penyelenggaran pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 03 tahun 2022. Dan sampai saat ini masih berlaku sah dan mengikat, karena tidak pernah diubah, dicabut atau dibatalkan.
Dikatakan, KPU telah menerbitkan keputusan KPU nomor 21 tahun 2022, tentang hari tanggal pemungutan suara pada pilpres. Dan keptusan tersebut berlaku sah dan mengikat karena belum dicabut atau dibatalkan.
Kemudian, objek gugatan partai prima di PN Jakpus hanya menguji perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata. Dan bukan menguji PKPU nomor 3 tahun 2022 maupun maupun keputusan KPU nomor 21 tahun 2022.
“Kpu tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024 berdasarkan PKPU nomo 3 tahun 2022,” ucapnya. (Using)