Home Berita Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor Empang Di Sawah, Pengedar Narkoba Di Moyo...

Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor Empang Di Sawah, Pengedar Narkoba Di Moyo Hulu

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Personel Polsek Plampang Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, yang terjadi di wilayah kawasan persawahan. Tepatnya di Dusun Sepayung Desa Sepayung Kecamatan Plampang pada hari Kamis (05/01/23) pukul 08.00 Wita.

Kapolres Sumbawa Polda NTB melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos. yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut. “Terduga pelaku berinisial S (21) Warga Dusun Sampar Gila, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Ditangkap pada hari Sabtu (07/01) dini hari di rumahnya” ungkap Kasi Humas saat dikonfirmasi di meja kerjanya, Sabtu (07/01/23) pagi hari.

Diduga S melakukan pencurian 1 unit sepeda motor dengan merk yamaha vega warna hitam di kawasan persawahan Dusun Sepayung.

Kasi Humas menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal dari korban pemilik motor yang memarkirkan motornya di pinggir jalan yang tidak jauh dari sawahnya, kemudian saat hendak pulang ke rumah, korban mendapati motornya telah hilang. Korban kemudian berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan pengaduan di Mapolsek Plampang.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek kemudian melakukan penyelidikan dan setelah beberapa hari petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan motor yang dilaporkan hilang dan hendak di jual oleh terduga pelaku.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, dan setelah di lakukan pengecekan, di pastikan bahwa motor yang hendak dijual tersebut merupakan motor yang sama seperti yang dilaporkan hilang” ungkapnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian sepeda motor kemudian dinamakan ke Maposek Plampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Kasi Humas.

Terduga Pengedar Narkoba

Sehari sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang terduga pengedar sabu. Terduga pengedar berinisial DAH 37 tahun ini diamankan di rumahnya, Kamis 5 Januari sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK.,MH. saat dikonfirmasi mengatakan, DAH diamankan di rumahnya di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi terkait rumah warga yang dijadikan tempat pesta dan transaksi sabu di Desa Leseng. Langsung saja Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, turun melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Setelah dipastikan, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, pemilik rumah berinisial DAH, sedang asyik bermain handphone di depan TV.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat poket sabu dengan bruto satu gram. Barang bukti itu ditemukan dalam bungkus rokok di atas meja kamar DAH. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa klip obat, bong, plastik klip obat, pipa kaca dan handphone. Atas dasar ini, DAH beserta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa.

Kapolres mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, DAH diduga kuat sebagai pengedar. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut. DAH dijerat dengan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Using)

Previous articlePanglima TNI Silaturahmi Dengan Keluarga Besar IKAL PPRA 52
Next articleSiswa Bolos Di Hukum Disiplin Personel Patroli Samapta Res Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.