Home Berita Menkeu Minta K/L dan Pemda Komit Laksanakan APBN/APBD Secara Tepat, Akuntabel dan...

Menkeu Minta K/L dan Pemda Komit Laksanakan APBN/APBD Secara Tepat, Akuntabel dan Transparan

Jakarta, sumbawanews.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi oleh Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Istana Negara, Kamis (01/12). APBN 2023 diarahkan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan menjaga keberlanjutan keuangan negara di tengah ketidakpastian perekonomian global, dengan tetap mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat.

“Hari ini kita telah melakukan Penyerahan DIPA 2023 dan Daftar Alokasi Transfer Keuangan dan Dana Desa untuk alokasi 2023. Pelaksanaan penyerahan DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2023 menandakan akan dilaksanakannya APBN 2023 yang dengan penyerahan ini berarti seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sudah mulai bisa melakukan kegiatan termasuk melakukan procurement meskipun belum masuk tahun anggaran 2023,” jelas Menkeu pada Konferensi Pers setelah acara.

Dikatakan, Penyerahan DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD 2023 dilaksanakan dengan penuh komitmen untuk mendukung kelancaran dan percepatan pelaksanaan APBN 2023 sejak awal tahun anggaran. Demi mendukung kesiapan menghadapi tantangan perekonomian global.

Menkeu menerangkan, risiko perekonomian serta APBN bergeser dari yang tadinya risiko pandemi menjadi risiko global terutama dengan adanya kenaikan barang-barang yang berhubungan dengan pangan dan energi yang menyebabkan inflasi global melonjak tinggi yang kemudian menimbulkan respons kebijakan dalam bentuk pengetatan moneter dan kenaikan suku bunga.

“Ini tentu menimbulkan tiga potensi krisis yang harus diwaspadai pada tahun 2023 yaitu krisis pangan, krisis energi, dan potensi krisis keuangan di berbagai negara yang tidak memiliki fondasi yang kuat. Oleh karena itu, Indonesia juga harus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan berbagai risiko tersebut,” terang Menkeu.

Di sisi lain, dengan inflasi tinggi dan pengetatan moneter, perekonomian global diperkirakan juga akan mengalami stagflasi, serta dengan adanya peningkatan tensi geopolitik juga meningkatkan risiko non-ekonomi. Menkeu menekankan bahwa APBN 2023 dirancang sebagai instrumen untuk tetap menjaga optimisme dan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan dari risiko global.

Dijelaskan, melalui Penyerahan DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD 2023, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk siap melaksanakan APBN/APBD 2023 secara tepat waktu, tepat guna, serta akuntabel dan transparan. “Untuk 2023, kita berharap para Kementerian/Lembaga dan juga pemerintah daerah sudah mulai bisa menyiapkan pelaksanaan secara dini sehingga APBN pada awal tahun juga bisa langsung dilaksanakan dan memberikan manfaat pada masyarakat dan mengurangi risiko global yang cenderung melemahkan perekonomian secara keseluruhan,” ucap Menkeu.

Target Pendapatan Negara

Sebelumnya pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, target pendapatan negara untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.463,0 triliun. Menurutnya, target ini akan dicapai melalui berbagai reformasi perpajakan dan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk memperkuat fondasi perpajakan yang lebih adil dan efektif serta pendukung pendanaan pembangunan secara sehat dan berkelanjutan.

“Ini adalah sebuah target yang mencerminkan kehati-hatian di dalam mengantisipasi. Pertama ketidakpastian dari harga-harga komoditas; kedua kecenderungan pelemahan ekonomi global dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia,” ujar Menteri Keuangan.

Selanjutnya, Menkeu juga menyampaikan target belanja negara untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp3.061,2 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun. Menkeu menjelaskan, belanja pendidikan dan kesehatan masih tetap memiliki alokasi terbesar di dalam rangka membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan produktif, yaitu mencapai Rp612,2 triliun.

“Kedua adalah belanja di bidang kesehatan. Selama 3 tahun ini memang menjadi prioritas karena tantangan pandemi. Tahun depan mencapai Rp178,7 triliun. Belanja pemerintah pusat Rp118,7 triliun, transfer ke daerah sebesar RP 60 triliun,” ungkapnya.

Selain itu, juga terdapat alokasi anggaran untuk perlindungan sosial dimana APBN sebagai shock absorber yaitu sebesar Rp476 triliun, berupa alokasi anggaran subsidi sebesar Rp454,7 triliun, transfer ke daerah Rp17 triliun serta pembiayaan Rp4,3 triliun.

Di sisi lain, Menkeu juga menjelaskan kenaikan alokasi anggaran untuk ketahanan pangan menjadi sebesar Rp104,2 triliun dari Rp94 triliun tahun ini, dan alokasi anggaran untuk ketahanan energi mencapai Rp341,3 triliun. Hal itu dimaksud sebagai respon APBN sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat.

“Ketahanan energi termasuk untuk menjaga masyarakat dan perekonomian dari ketidakpastian harga energi dengan subsidi energi dan kompensasi serta belanja di bidang energi mencapai Rp341,3 triliun,” terang Menkeu.

Dari sisi Infrastruktur, pemerintah mengarahkan kepada penyelesaian proyek-proyek strategis nasional, termasuk ibukota negara baru nusantara dan penguatan hilirisasi industri yang membutuhkan dukungan belanja sebesar Rp392,1 triliun, serta belanja di bidang pertahanan dan keamanan mencapai Rp316,9 triliun.

Dengan begitu, APBN 2023 diarahkan untuk dapat terus meningkatkan produktivitas nasional dan menjaga keberlanjutan keuangan negara di tengah ketidakpastian perekonomian global, serta melindungi masyarakat.

“APBN tahun 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme dan sekaligus menjaga pemulihan ekonomi, namun pada saat yang sama meningkatkan kewaspadaan di dalam merespon gejolak global yang akan terus berlangsung pada tahun depan,” tegasnya.(Kemenkeu/Using)

Previous articleRusia Pastikan Ambil Tindakan Memadai Jika Properti Disita UE
Next articlePresiden : Hak UE Gugat ke WTO, Indonesia Berhak Jadi Maju
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.