Home Berita Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Jakarta, sumbawanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 (sebelas) orang Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian siaran pers Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (10/10).

Disebutkan, pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yakni, dalam tindak pidana pembunuhan berencana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, dan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu. Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo, serta terdakwa Kuat Ma’ruf.

Sedangkan dalam tindak pidana obstruction of justice atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Arif Rachman Arifin, terdakwa Chuck Putranto, terdakwa Agus Nurpatria, dan terdakwa Hendra Kurniawan. Kemudian terdakwa Irfan Hidyanto serta terdakwa Baiquni Wibowo.

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yakni Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan dakwaan kedua yakni Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan terdakwa Kuwat Ma’ruf, masing-masing didakwa dengan pasal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo masing-masing didakwa dengan Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Using)

Previous articleSatgas Yonif Raider 321/GT Kostrad Beri Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Mengalami Luka Robek di Distrik Yigi
Next articleBMKG : NTB Akan Masuki Musim Hujan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.