Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Setelah dikakukan eksekusi oleh pengadilan negeri Sumbawa terhadap 50 hektar lahan sengketa antara Fenco Widjaja sebagai tergugat dengan Sangka Suci sebagai penggugat, ahli waris Sangka Suci kembali akan memasukkan gugatan terhadap Fenco Widjaja. Demikian disampaikan Herdianto, yang mengaku Anak Angkat Sangka Suci sekaligus pemegang kuasa keluarga I Gede Bajra, dalam konfrensi pers usai pelaksaan eksekusi di Hotel Grand Samota, Selasa (20/09).
“Alhamdulillah, kami telah memenangkan perkara melawan Pengko Wijaya seluas 50 hektare. Di dalam area itu, sebenarnya masih ada tersisa 10 hektare yang mungkin kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum, entah seminggu atau dua minggu kemudian untuk kita gugat kembali,” ucapnya.
Ditegaskan, namun sebelum gugatan tersebut dilayangkan, pihaknya membuka ruang bagi Fenco Widjaja, jika ingin menempuh upaya damai. “Sama halnya dengan yang 50 hektare ini ketika awal-awal masuk ke Pengadilan Negeri, kami sudah tawarkan perdamaian. Tapi ngotot untuk tidak mau berdamai. Dan ini saya ulang kembali untuk yang 10 hektare itu,” benernya.
Diungkapkan, tanah 10 hektar tersebut tidak disertakan dalam gugatan 50 hektar sebelumnya, karena dipegang atas nama satu ahli waris lain. Dan pada saat diajukan gugatan, belum dapat membubuhkan tanda tangan atau belum menyerahkan haknya.
Ia berencana untuk melayangkan gugatan dalam beberapa minggu kedepan. “Akan kami gugat entah seminggu atau dua minggu kemudian. Dalam kesempatan ini (disampaikan), jika ingin berdamai, kami selalu membuka opsi damai,” ucapnya. (Using)