Jakarta, sumbawanews.com – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD mengungkapkan, sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini aparat penegak hukum melalui Kejaksaan Agung, telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan penyimpangan kontrak Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kementerian Pertahanan tahun 2015. Dari kasus tersebut, negara musti menaggung dan berpotensi menanggung kerugian hampir Rp 1 triliun rupiah. Sehingga Kejaksanaan Agung diminta untuk segera menyelesaikan, agar kerugian negara tidak menaggung kerugian
“itu dalam beberapa waktu yang sudah agak lama sebenarnya, melakukan penyelidikan dan penilaian terhadap beberapa informasi yang kami konfirmasikan. Yaitu tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara, atau berpotensi menyebabkan kerugian negara,” kata Mahfud MD dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam, Kamis (13/01).
Sebab oleh pengadilan, negara diwajibkan membayar uang dengan nilai sangat besar. “Padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara procedural salah dan melanggar hukum. Yaitu kementerian pertahanan pada tahun 2015, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu padahal anggarannya belum ada. anggaran belum ada, dia kontrak,” jelasnya.
Disebutkan, Kontrak tersebut mencakup dengan PT.Avanti, Navayo, airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. “Itu terjadi dalam kurun waktu 2015-2016. Nah, kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan (satkomhan) dengan nilai yang sangat besar,” beberapa Mahfud MD.
Dikatakan, berdasarkan kontrak tanpa anggaran negara tersebut, Avanti menggugat pemerintah karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai nilai kontrak yang telah ditandatangani. Sehingga pada 9 Juli 2019 pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah biaya arbitrase, biaya konsultan, biaya filling sebesar RP 515 milliar. Selain dengan PT.Avanti pemerintah juga diputus oleh Arbitrase di Singapur untuk membayar ganti sekitar Rp 304 milliar.
“Ini sudah lama menjadi perhatian jaksa agung, dan kami sendiri kemudian melakukan audit investigasi. Kami menkonfirmasi ke Kejaksaan Agung, dan benar bahwa Kejaksaan Agung dan sudah cukup lama menelisik masalah ini. dan kami sampaikan konfirmasi kami sekarang, bahwa itu memang benar. Sehingga kami menyampaikan ke kejaksaan agung untuk segera ditindaklanjuti. Karena kalau ada sesuatu yang tidak benar, ya kita harus lawan. Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu,” tegas Menko Polhukam.
Selain keputusan arbitrase sebelumnya, negara juga berpotensi ditagih lagi oleh airbus détente, hogen lovel, dan telesat. “Sehingga banyak sekalibeban kita kalau ini tidak seera diselesaikan,” ucapnya.
Diungkapkan, Kemenko Polhukam ditugaskan oleh presiden untuk menyelesakan ini berdasarkan sidang kabinet tanggal 21 Agustus 2018. “Ini sudah tiga tahun lebih kita pelajari betul, kita koordinasi dengan kejaksaan agung,” katanya.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus tersebut. Dan saat ini hampir mengerucut.
“Dan Insya Allah dalam waktu dekat kami akan naik ke penyidikan. Insya allah dalam waktu sehari dua hari, kami akan tindaklanjuti ini. Dan memang dari hasil penyelidkan, cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan,” tegas Jaksa Agung. (Using)

















