Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Tangkap Tangan terhadap 11 orang di Jakarta dan Kalimantan Timur terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam pengerjaan pegadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu (13/01), sekitar jam 07.00 wilayah di wilayah DKI dan Kalimantan Timur,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK saat konfrensi pers di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Kamis (13/01) malam.
Sebelas orang yang diamankan tersebut yakni AGM – Bupati Kabuapten Penajam Pasir Utara periode 2018-2023, NP – orang kepercayaan AGM, AG – orang kepercayaan AGM, NAB – swasta, bendahara umum Partai Demokrat Balikpapan, MI – Plt., Sekda Kabupaten Penajam Pasir Utara, IH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Pasir Utara. Kemudian JM – Kepala Bidang Dinas Pendidikan Olahraga Kabupaten Penajam Pasir Utara, WL –istri MI, AZ –swasta, SP – orang kepercayaan AGM, dan RK – orang kepercayaan AGM.
Diungkapkan Alex, hari Rabu KPK mendapatkan informasi dari masayrakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek dan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Pasir Utara. Selanjutnya tim bergerak dan berpencar untuk menidaklanjutil laporan tersebut diantaranya ke wilayah Jakarta dan Kalimantan timur.
Sebelumya, Selasa (12/01), bertempat di salah satu kafe di kota Balikpapan di daerah sekitar pelabuhan Semayang-Balikpapan, diduga atas perintah AGM melalui NP diduga melakukan pengumpulan sejumlah uang Dari beberapa kontraktor melalui MI, GM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten PPU. Uang dalam yang terkumpul sejumlah sekitar RP 950 juta dalam bentuk tunai.
Kemudian NP melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan. “AGM langsung memerintahkan NP agar uang tersebut dibawa ke Jakarta,” jelasnya.
Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan selanjutnya mendatangi kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawa tersebut. Kemudian AGM mengajak NP dan NA untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta.
“Setelahya ke salah satu mall di Jakarta selatan dengan membawa uang tersebut,” ucap Alex.
Kemudian atas perintah AGM, NA menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari rekening atas nama NA. Sehingga uang terkumpul total Rp 1 milliar, dan dimasukkan ke dalam koper yang sudah disediakan oleh NA.
“Ketika AGM, NA, dan NP keluar dari mall, tim kpk mengamankan AGM, NP, NA, bersama pihak lainnya dan uang tunai sejumlah Rp 1 Millliar,” Ujarnya.
Bersama dengan itu, tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta yaitu MI, BL dan AZ. Dan tim di Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, dan EH.
“Selain itu ditemukan juga sejumalh uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NA sejumlah Rp 440 juta, yang diduga milik tersangka agm yang diterima dari para rekenan,” sebutnya.
Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti Rp 1 milliar dan rekening bank sejumah Rp 440 juta, dan sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung KPK untuk dlakukan pemeriksaan dan peermintaan keterangan.
Ditegaskan, dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan bahan keternagan, KPK menemukan adanya bukti perlumlaan yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka. Yakni AZ, sebagai pemberi. Kemudian AGM, MI, EH, JM, dan NA, sebagai penerima.
Diungkapkan, Pada tahun 2021 diduga telah terjadi mengagendakan beberapa proyek yang ada di dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 milliar. Antara lain untuk proyek multiyear peningkatan jalan dengan nilai kotrak Rp 58 milliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Milliar.
Atas proyek tersebut, tersangka AGM selaku bupati, diduga memerintahkan tersangka MI selaku Plt., sekda, EH kadis PUPR, JM Kabid dinas pendidkan dan olahraga, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek di kabupaten BBu. Selain itu tersangka AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas peneribitan perizinan, antara lain untuk HGU dan pemecah batu di Dinas PUPR Kabupaten PPU.
“Tersangkan MI, EH, dan JM diduga adalah orang keperayaan tersangka AGM untuk dijadikan represntase dalam menerima maupun mengelola sejumalh uang dari berbagai proyek yang selanjutnya digunakan untuk keperluan tersangka AGM,” jelasnya.
Tersangka AGM berama tersangka EH diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang yang diterima dari para rekanan dalam rekening bank milik tersangka NA. Yang selanjutnya digunakan untuk keperluan tersangka AGM. Disamping itu, tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai Rp 1 milliar dari tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengna nilai kontrak Rp 60 Milliar di Kabupaten PPU.
Atas perbuatan, tersangka AGM, MI, EH, JM, dan NA, sebagai penerima disangka melanggar Pasal Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan tersangka AZ sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan kepadapara tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 januari hingga 1 Februari,” tegasnya. (Using)

















