Home Berita Menkes : Kasus Omicron di Inggris Capai 100 Ribu Perhari

Menkes : Kasus Omicron di Inggris Capai 100 Ribu Perhari

Jakarta, sumbawanews.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kasus hari varian Omicron di Inggris telah mencapai angka 100 ribu per hari. Sehingga setiap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) musti menjalani proses karantina selama 10 hari setelah tiba di bandara.

“Kita tahu di inggris kemarin sudah 200.000 per hari. Negara dengan seperempat populasi kita, kasus hariannya sudah dua kali pada saat puncuak Indonesia di bulan juni kemarin. Jadi benar-benar ini harus dijaga dengan hati-hati,” kata Menkes, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jum`at (24/12).

Ia menyebutkan, sekitar 3 ribu orang datang dari luar negeri dalam satu hari, dan sekitar 100 ribu orang dalam satu bulan. “Kami titip kepada teman-teman Indonesia yang datang dari luar negeri yang 3 ribu orang perhari, atau sekitar 100 ribu orang per bulan. Mereka PMI ataupun liburan, tolong fahamilah kenapa kita musti mengkarantina anda 10 hari,” tegas dia.

Ia berharap, seluruh PPI agar memahami dan disiplin menjalani karantina. Agar 270 juta masyarakat Indonesia, tidak tertular varian omicron.

“Karena 100 ribu orang ini bisa membahayakan 270 juta rakyat Indonesia, kalau kemudian kita lolos. Jadi tolong pengertiannya untuk yang dari luar negeri dan kembali, tolong disiplinlah karantina untuk melindungi rekan-rekan kita yang 270 juta orang yang saat ini kondisinya sudah lebih baik,” ucapnya.

Di tempat sama, Menteri Perhubungan, Karya Sumadi mengatakan, telah disiapkan armada angkutan di bandara. Agar setiap PPI yang tiba di bandara, segara dapat di mobilisasi ke fasilitas karantina.

Selain itu, ia juga memastikan tidak terdapat penambahan penerbangan dari luar negeri. “Saya sudah menyampaikan kepada pihak bandara untuk tidak menambah penerbangan pada masa-masa nataru. Dari manapun, itu tidak boleh menambah,” katanya.

Kemudian, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Letjen TNI Suharyanto memastikan pelaksanaan karantina bagi setiap PPI. “Bagi para PMI maupun pelaku perjalanan luar negeri, diharapkan melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” katanya. (Using)

 

Previous article3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum
Next articleKapolri : Jika Ada Pelanggaran Karantina, Silahkan Diproses
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.