Home Berita Mahfud MD : Jangan Berfikir MUI Perlu Dibubarkan

Mahfud MD : Jangan Berfikir MUI Perlu Dibubarkan

Jakarta, sumbawanews.com – Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan, penangkapan terhadap seorang oknum anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Densus 88 Antiteror Polri, tidak lantas MUI harus dibubarkan. Sebab kedudukan MUI sudah sangat kuat dan termaktub dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

“Terkait dgn penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI, mari jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan,” ucapnya, Sabtu (20/11).

Selain itu, masyarakat jangan membuat narasi bernada provokatif untuk membenturkan antara negara dengan MUI. Sebab narasi tersebut tanpa dasar pemahaman atas peristiwa.

“Dan Jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa,” jelasnya.

Disebutkan, Kedudukan MUI telah sangat kokoh, karena telah disebut didalam beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasa l 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” tegasnya.

Penangkapan tersebut, tidak pula berarti aparat menjatuhkan wibawa MUI. Sebab terduga teroris dapat ditangkap di manapun dengan latar belakang apapun.

“Pun penangkapan oknum MUI sebagai tetduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Terduga teroris bisa ditangkap di manapun. Di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain lain,” jelas Menko.

Mahfud MD menegaskan, penangkapan-penangkapan yang dilakukan oleh aparat, merupakan bentuk pencegahan dan antisipasi. Dan dipastikan, nantinya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka.

“Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” jelas Mengko Polhukam. (Using)

Previous articleSatgas Yonif RK 751/VJS Hadiri Perayaan HUT Ke-61 Masuknya Injil ke Kurima Papua
Next articleDewi Noviani : Kami Bangga Produk UMKM dan Pariwisata Tampil di Sirkuit Pertamina Mandalika Internasional
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.