Home Uncategorized Pakar Hukum Internasional : Pemerintahan Sementara Bentukan Wenda Tidak Ada Dasarnya

Pakar Hukum Internasional : Pemerintahan Sementara Bentukan Wenda Tidak Ada Dasarnya

(Jakarta). Dengan memanfaatkan momen 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, UMLWP mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (1/12/2020). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

 

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M PhD memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.

 

Terkait deklarasi pemerintahan sementara, Hikmahanto menjelaskan bahwa didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain.

 

Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara.

 

Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hokum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar. (*)

Previous article1 Desember, Warga Kibarkan Bendera Raksasa di Puncak Bukit Tungkuwiri
Next articleTNI-Polri, Pemda dan Masyarakat Sambut Bulan Kasih Desember Dengan Bakar Batu
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.