Sumbawanews.com,- Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa Ahmad Dedi alias Dedi Congor telah dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 23 Oktober 2026. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025–2026, di mana Dedi ditetapkan sebagai tersangka. Pencegahan berlaku selama enam bulan, hingga 23 April 2027, sesuai permohonan resmi KPK yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan langkah pencegahan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.















