Sumbawanews.com,- Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menjelaskan bahwa harta sah milik pelaku tindak pidana dapat dirampas sebagai pengganti apabila aset hasil kejahatan telah hilang atau tidak dapat ditemukan, selama kerugian akibat tindak pidana tersebut terbukti. Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada Senin, 5 Oktober 2026, saat membahas konsep *tainted assets* dalam RUU Perampasan Aset.
Fatahillah menegaskan bahwa aset yang berasal dari kejahatan namun telah dialihkan, dicuci, atau disembunyikan tetap dapat dikejar melalui mekanisme *substituted assets*. Jika aset hasil kejahatan tidak bisa disita, maka aset sah milik pelaku—seperti properti, kendaraan, atau tabungan—dapat menjadi pengganti, asalkan nilainya tidak melebihi kerugian yang ditimbulkan. “Tidak boleh melakukan penyitaan dan perampasan di luar dari kerugian yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana,” tegasnya, mencontohkan bahwa jika kerugian terbukti sebesar Rp200 juta, maka perampasan tidak boleh melebihi angka tersebut.
Ia juga menekankan bahwa keuntungan dari investasi uang hasil kejahatan, seperti bunga atau keuntungan saham, tetap termasuk dalam objek perampasan karena berasal dari dana tercemar. Selain itu, Fatahillah menyoroti pentingnya memasukkan mekanisme *non-conviction based asset forfeiture* (NCB) dalam RUU ini, agar aset bisa dirampas meski proses pidana sudah selesai atau aset dikuasai pihak ketiga.
RUU ini, menurutnya, harus mencakup kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas, seperti kasus First Travel dan Koperasi Indosurya, yang menimbulkan kerugian massal. “Kalau fraud yang bahkan *public fraud* seperti kasus First Travel, Koperasi Indosurya dan lain sebagainya itu kan kerugiannya cukup banyak terhadap masyarakat,” ujarnya.















