Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dari yayasan, Badan Gizi Nasional (BGN), hingga BUMN dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, dengan para saksi mencakup inisial DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK selaku direksi BUMN periode 2017–2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa luasnya cakupan program MBG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menjadi tantangan besar, sehingga proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan mengutamakan praduga tak bersalah. Penyidikan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.















