Sumbawanews.com,- Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat sejak awal pencalonan. Meski demikian, para pemohon tetap mengakui keabsahan kemenangan Prabowo Subianto sebagai presiden. Refly menegaskan, gugatan ini hanya menyasar Gibran dan tidak mempertanyakan legitimasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jika permohonan dikabulkan, ia menyarankan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih pengganti wakil presiden dari dua nama yang diajukan oleh Prabowo, sesuai ketentuan Pasal 8 UUD 1945. Gugatan ini diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik sebagai pemimpin negara.















