Sumbawanews.com,- Thailand memangkas masa tinggal bebas visa bagi wisatawan dari 60 negara dan wilayah menjadi 30 hari, termasuk Indonesia, mulai 15 September 2026. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Luar Negeri Thailand pada 1 September 2026, sebagai bagian dari upaya menekan tindak kejahatan yang melibatkan warga asing, seperti pelanggaran narkoba, perdagangan manusia, dan usaha ilegal tanpa izin. Sebelumnya, warga dari negara-negara tersebut menikmati masa tinggal hingga 60 hari tanpa visa. Pemerintah Thailand menyatakan, perpanjangan masa tinggal tetap diperbolehkan satu kali, dengan pertimbangan otoritas imigrasi. Sementara itu, wisatawan dari Peru, Brasil, dan Korea Selatan justru mendapat peningkatan masa tinggal menjadi 90 hari. Jumlah wisatawan asing ke Thailand sepanjang tahun ini mencapai 20,9 juta orang, turun 3 persen dibanding periode sama tahun 2025.















