Sumbawanews.com,- KPK menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, dini hari, sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026. KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp650 juta dan saldo rekening Rp99 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Akhmad Sodiq dibawa menggunakan mobil tahanan setelah menjalani proses pemeriksaan intensif di kantor KPK. Penahanan ini menandai langkah hukum resmi terhadap pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait seleksi calon mahasiswa. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak lain yang terlibat atau rincian spesifik modus operandi yang diduga terjadi.















