Home Berita Nasional 73 Mahasiswa Baru Unsoed Jadi Korban Korupsi Jalur Mandiri

73 Mahasiswa Baru Unsoed Jadi Korban Korupsi Jalur Mandiri

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru. Dari 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, sebanyak 73 orang sengaja disetting untuk menjadi sarana pemerasan uang, dengan nominal yang ditarik berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per kepala. Operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 20 Agustus 2026 di Purwokerto dan Jakarta mengamankan 14 orang, termasuk Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta dua pihak swasta dan keponakan rektor. KPK menyita uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta sebagai barang bukti. Enam tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 9 September 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor. KPK menyatakan jalur mandiri menjadi celah korupsi karena menempatkan rektor sebagai pihak paling berkuasa dalam proses penerimaan.

Previous articleJuventus Rugi Rp124 Miliar Usai Lepas Arthur Melo
Next articleXabi Alonso Tegaskan Enzo Fernandez Tetap di Chelsea