Sumbawanews.com,- Pemerintah Indonesia mencatat 991 warga negara Indonesia (WNI) masih berada di sejumlah tempat penampungan di Kamboja, menunggu fasilitasi pemulangan ke Tanah Air. Jumlah ini merupakan sisa dari 12.583 WNI yang datang secara langsung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh sejak Januari hingga Agustus 2026 untuk meminta bantuan kepulangan. Hingga pekan lalu, sebanyak 8.124 WNI telah berhasil dipulangkan.
Para WNI yang masih tertahan tersebar di lima lokasi detensi imigrasi: tujuh orang di Phnom Penh, 680 orang di Bandara Lama Terminal Kargo, 234 orang di Bati, 24 orang di Sihanoukville, dan 46 orang di Siem Reap. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah menyebut, tantangan utama kini adalah perubahan kebijakan pemerintah Kamboja yang menghentikan pengampunan denda overstay mulai 1 Juli 2026, setelah keputusan resmi diumumkan pada 16 Juni. Kebijakan ini memperberat proses pemulangan, karena WNI yang terjebak kini harus menanggung biaya denda yang sebelumnya dihapuskan. Pemerintah Indonesia pun tengah berupaya menegosiasikan solusi bersama otoritas Kamboja untuk mempercepat kepulangan para WNI tersebut.















