Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan kematian Sutrimo, 42 tahun, menjadi tahap penyidikan setelah memeriksa 24 saksi terkait kejadian yang berlangsung pada 23 Juli 2026 di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penanganan perkara kini berada di bawah kendali Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan dari Polrestabes Banyumas dan Bareskrim Polri. Penyidik fokus mengungkap ketidakwajaran penyebab kematian korban, termasuk mendalami laporan bahwa Sutrimo meninggal dengan mulut berbusa. Proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk mendukung penyelidikan medis dan hukum.
Baca Juga:















