Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebanyak 20 orang kepala desa akan berakhir masa jabatan pada 15 Agustus ini. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan di ruang kerjanya Rabu (05/08).
“Kami sudah melayangkan surat ke kecamatan untuk meminta penjabat menjadi penjabat kepala desa,” ucapnya.
Baca Juga: Sementara 72 Bakal Calon Kades Mendaftar, 2 Anggota BPD Hendak Rubah Jalur
Saat ini, masing-masing kecamatan di 20 desa tersebut telah mengirimkan nama-nama calon penjabat kepala desa. “Sekarang lagi berproeses di Bupati untuk SK penjabat,” jelasnya.
Ditambahkan, masa tugas penjabat kepala desa nantinya dimulai sehari setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa definitive. Hingga dilantiknya kepala desa terpilih hasil pilkades serentak 2026.
“Karena tidak bisa ada kekosongan disitu. Begitu habis masa bhakti, maka langsung akan dijabat oleh penjabat. Sampai disahkan kepala desa terpilih,” ungkap dia. (Using)














