Home Berita Sementara 72 Bakal Calon Kades Mendaftar, 2 Anggota BPD Hendak Rubah Jalur

Sementara 72 Bakal Calon Kades Mendaftar, 2 Anggota BPD Hendak Rubah Jalur

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Untuk sementara, sebanyak 72 orang telah mendaftar sebagai bakal calon kepala desa di 20 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan di ruang kerjanya Rabu (05/08).

“Sekarang sudah masuk pendaftaran. Dari 20 yang akan menggelar Pilkades itu, sementara terdaftar 72 orang,” kata Hendra.

Baca Juga: Pilkades PAW Masuki Tahap Pencalonan, 20 Pilkades Reguler Masih Tahap Persiapan

Diungkapkan, terhadap seluruh bakal calon kades yang telah mendaftar, saat ini sedang dilakukan proeses verifikasi dan seleksi berkas oleh Panitia pemilihan di masing-masing desa. Nantinya, pengumumkan akan disampaikan pada 18 Agustus 2026.

Disebutkan, dari pendaftaran yang telah dilakukan sementara ini, kemungkinan 2 desa akan menggelar seleksi tambahan. Sebab jumlah bakal calon kepala desa yang telah mendaftar melebihan batas maksimal yakni 5 orang.

“2 desa yang akan dilakukan seleksi tambahan. Karena melebihi batas maksimal bakal calon. Yakni Desa Dete Kecamatan Lape dan Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes. Batasnya kan 5 orang, ternyata melebihi,” jelasnya.

Seleksi tambahan akan dilakukan sehari setelah pengumuman bakal calon atau tanggal 19 Agustus 2026. “Dalam hal ini kita bekerjasama dengan Lembaga. Kemungkinan dengan Program Pasca Sarjana Universitas Samawa yang akan melakukan seleksi tambahan,” ucapnya.

Sejauh ini diketahui, beluma ada anggota TNI, Polri maupun ASN yang mengikuti atau mendaftar menjadi bakal calon kepala desa. Namun terdapat 2 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut mendaftar. Masing-masing di Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas dan Desa Jotang Beru Kecamatan Empang.

Terhadap 2 anggota BPD tersebut, harus mengundurkan diri sebagai salah satu syarat kepesertaan dalam Pilkades. “Mereka harus mengundurkan diri. Dan bupati akan mengeluarkan SK Pemberhentiannya. Itu sudah berproses, itu bagian dari verifikasi panitia seleksi,” jelas dia.

Dikatakan pula, dari 20 desa yang akan menggelar pilkades, masing-masing telah terdaftar lebih dari 1 orang bakal calon kepala desa. Sehingga tidak akan ada tahapan penambahan waktu pendaftaran dan Pilkades akan akan digelar 7 September 2026 mendatang. (Using)

Previous articleFinal Piala Presiden 2026 Hanya Berjarak Satu Hari Usai Semifinal, AFC Setujui Jadwal Padat
Next article20 Kades Berakhir Masa Jabatan Bulan Ini
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik