Home Berita Nasional DPRD Bandung Dorong Penebangan 10 Pohon Diproses Secara Pidana dan Perdata

DPRD Bandung Dorong Penebangan 10 Pohon Diproses Secara Pidana dan Perdata

Sumbawanews.com,- Penebangan 10 pohon besar di depan lapangan padel Jalan LLRE Martadinata, yang terjadi sejak 29 Juni 2026, kini menjadi sorotan hukum dan publik. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mendesak Pemerintah Kota Bandung segera menempuh jalur pidana dan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya menindak pelaku lapangan. Menurutnya, penebangan massal seperti itu mustahil dilakukan secara spontan tanpa struktur, peralatan, dan pendanaan yang terorganisasi—diduga terkait erat dengan pengembangan fasilitas olahraga di lokasi tersebut.

Radea menilai, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan biasa, melainkan kejahatan bisnis yang melibatkan korporasi. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang menyasar pemilik manfaat (beneficial owner), jajaran manajemen, hingga komisaris perusahaan, sesuai prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Selain itu, ia mendesak gugatan perdata diajukan untuk memastikan restorasi lingkungan yang nyata, bukan sekadar penanaman pohon pengganti yang tidak sepadan dengan kerusakan ekologis yang terjadi.

Ia mengkritik lemahnya pengawasan internal perusahaan, khususnya peran Dewan Komisaris yang seharusnya mengendalikan tindakan direksi, tetapi justru cenderung membenarkan keputusan yang merugikan lingkungan. Radea menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya difokuskan pada aparat pemerintah daerah, camat, atau lurah, tetapi juga pada struktur kepemimpinan perusahaan yang diduga menjadi otak di balik keputusan itu.

Ia mengapresiasi respons tegas Wali Kota Bandung, tetapi menegaskan bahwa teguran saja tidak cukup. Langkah hukum konkret—mulai dari pelaporan resmi hingga pengajuan gugatan—harus segera diambil. Ia membandingkan kasus ini dengan penanganan pencemaran limbah korporasi, di mana hukum selalu menargetkan badan usaha sebagai pelaku utama, bukan hanya karyawan lapangan. “Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil,” tegasnya, menyoroti ketidakseimbangan kompensasi terhadap kerusakan ekosistem.

Radea menambahkan, sinergi antara masyarakat, aparat kewilayahan, dan DPRD menjadi kunci pengawasan berkelanjutan. Dengan 50 anggota dewan yang harus mengawasi 30 kecamatan, partisipasi aktif warga dalam melaporkan kejanggalan adalah tulang punggung sistem pengawasan yang efektif. Hukum, menurutnya, harus berjalan paralel: pidana untuk menciptakan efek jera, dan perdata untuk memulihkan kerusakan.

Previous articleNadiem Singgung Upaya Kriminalisasi Dirinya, Sindir Mantan Jampidsus
Next articleKebakaran di Bromo Meluas, Api Menjalar ke Savana Sariwani