Sumbawanews.com,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa gas N2O merek Whip Pink tidak memenuhi standar bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Hasil uji laboratorium bersama BPOM menunjukkan produk tersebut mengandung gas dinitrogen monoksida murni dengan standar medis untuk anestesi, bukan untuk keperluan kuliner. Selain itu, nozzle yang disertakan dalam produk diduga sengaja dirancang untuk dihirup langsung, berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian. Penyidik menyimpulkan pencantuman label sebagai bahan tambahan pangan hanya upaya menyamarkan tujuan ilegal produk tersebut.
Dua pengusaha berinisial AH dan JH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan. Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kuasa hukum tersangka sebelumnya membela bahwa produk tersebut ditujukan untuk industri kuliner, namun temuan teknis dan laboratorium membantah klaim tersebut.















