Sumbawanews.com,- Pada 22 Juli 2026, Bareskrim Polri menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi gas N2O merek Whip Pink. Pengacara kliennya, Rizky Hariyo Wibowo, meminta gelar perkara khusus untuk meninjau ulang dasar hukum penetapan tersangka tersebut, karena menilai penggunaan Pasal 435 UU Kesehatan tidak tepat. Ia menegaskan bahwa Whip Pink merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan dalam industri kuliner, bukan sediaan farmasi atau alat kesehatan, sehingga seharusnya diatur di bawah regulasi berbeda. Rizky menekankan bahwa N2O memiliki beberapa penggunaan, termasuk sebagai propelan dan aditif pangan, yang tidak termasuk dalam cakupan Pasal 435 yang mengatur produk medis.
Home Berita Nasional Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Whip Pink di UU Kesehatan















