Home Berita Nasional Judi Online Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana Perampasan Aset

Judi Online Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana Perampasan Aset

Sumbawanews.com,- Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan judi online dimasukkan dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Usulan ini didasarkan pada data PPATK yang menunjukkan perputaran uang judi online pada 2026 mencapai Rp 286,84 triliun, dengan deposit semester I mencapai Rp 22 triliun dan baru Rp 588,62 miliar yang berhasil disita berdasarkan putusan tetap. Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, menekankan pentingnya menelusuri asal-usul dana hasil judi yang dialihkan ke aset fisik, bisnis, atau bahkan luar negeri. Ia menegaskan bahwa RUU harus mengatur secara jelas kewenangan aparat, prosedur, batas waktu, dan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Previous articleIndonesia Masih Nol Emas, Menpora: Evaluasi Tak Cari Kambing Hitam
Next articleDemiane Agustien Pamer Jersey Timnas Indonesia, Sorotan Netizen Meledak