Home Berita Nasional Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Harus Segera Dibentuk, Batas Akhir Oktober 2026

Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Harus Segera Dibentuk, Batas Akhir Oktober 2026

Sumbawanews.com,- Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menegaskan, Presiden Prabowo Subianto wajib membentuk Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat 12 Oktober 2026. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 22 ayat (8) dan Pasal 118 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April 2027. Pembentukan tim seleksi harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, sehingga batas akhirnya jatuh pada Oktober 2026.

Titi menekankan, rekrutmen penyelenggara pemilu seharusnya dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022. Saat ini, proses rekrutmen justru sering dilakukan bersamaan dengan tahapan pemilu, yang dinilai mengurangi kesiapan dan profesionalisme penyelenggara. Ia menambahkan, tahapan pemilu 2029 seharusnya sudah dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara, yang berarti pada Juni 2027, sehingga KPU dan Bawaslu di semua tingkatan harus sudah terbentuk sebelum waktu itu.

Titi juga mengkritik ketidakjelasan masa jabatan penyelenggara pemilu yang masih diperdebatkan, dengan rumor beredar hingga 2028, 2029, bahkan 2030. Ia mendesak pemerintah segera merevisi UU Pemilu agar penyelenggara pemilu dapat menjalani bimbingan teknis, orientasi tugas, dan sosialisasi aturan sebelum tahapan dimulai, bukan di tengah proses pemilu. Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan tahapan pemilu 2029 akan dimulai pada 2027, dengan alokasi anggaran Rp1,4 triliun untuk persiapan regulasi, pendaftaran partai, dan logistik.

Previous articleBelgia Hancurkan Harapan Amerika Serikat di 16 Besar Piala Dunia 2026
Next articleChina Luncurkan Rudal Nuklir dari Kapal Selam, AS dan Sekutu Kecam