Sumbawanews.com,- Satpol PP Kecamatan Penjaringan mengamankan enam orang jukir liar dalam operasi gabungan di sejumlah titik wilayah Jakarta Utara pada Senin, 29 Juni 2026. Seluruhnya kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk didata sebelum dikirim ke panti sosial guna menjalani pembinaan.
Operasi yang berlangsung di Jalan Pluit Selatan Raya, Jalan Jembatan Tiga Raya, Jalan Gedong Panjang, dan kolong Flyover Jembatan Tiga itu menangkap satu orang di lokasi Jembatan Tiga, tiga orang di Pluit Selatan, satu di kolong flyover, dan satu lagi di Gedong Panjang. Dari keenam orang yang terjaring, satu di antaranya adalah perempuan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang penertiban parkir. “Mereka tidak hanya ditindak, tapi juga diberi pembinaan agar tidak mengulangi praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Pembinaan di panti sosial bertujuan memberikan pendekatan humanis, bukan sekadar hukuman. Para jukir liar akan diberi pemahaman tentang aturan publik, keterampilan sosial, hingga peluang pekerjaan alternatif. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah parkir liar secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di Tanah Abang, di mana delapan jukir liar ditangkap dengan tarif parkir liar mencapai Rp100 ribu per kendaraan. Namun, pendekatan di Jakut kali ini lebih menekankan pada rehabilitasi sosial daripada sekadar penindakan.















