Home Berita Nasional Nadiem Makarim Hadapi Vonis dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Hadapi Vonis dalam Kasus Chromebook

Sumbawanews.com,- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (30/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,6 triliun yang jika tidak dibayar akan menambah hukuman hingga 9 tahun, sehingga total ancaman hukumannya mencapai 27 tahun.

Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem dan tim hukumnya secara tegas membantah semua dakwaan. Ia menegaskan bahwa tak satu pun dari empat unsur tindak pidana korupsi terbukti dalam persidangan. “Jika satu unsur saja tidak terbukti, wajib bebas murni,” tegas Nadiem pada sidang 9 Juni lalu.

Tim pembela, Zaid Mushafi, memaparkan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi kunci dari Google untuk membantah tuduhan adanya mufakat jahat antara perusahaan dan pemerintah. Selain itu, puluhan guru dari Sabang hingga Merauke dihadirkan untuk membuktikan bahwa Chromebook benar-benar dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar, bahkan tanpa koneksi internet.

Tuduhan bahwa ada aliran dana Rp809 miliar dari Google ke perusahaan milik Nadiem, PT AKAB, juga ditolak. Menurut Zaid, dana tersebut merupakan hasil pembelian saham internal yang sah, bukan suap atau gratifikasi. Ia menambahkan, kenaikan kekayaan Nadiem sebesar Rp4,8 triliun yang disebut JPU sebagai hasil korupsi sebenarnya adalah nilai pasar saham yang telah dimilikinya sejak 2015, sebelum ia masuk pemerintahan.

Zaid juga menekankan bahwa Google tidak menjual Chromebook secara langsung, sehingga tidak mungkin ada korelasi antara investasi Google dengan proyek pengadaan perangkat di Indonesia. “Kami sudah melakukan pembelaan maksimal. Semua fakta telah diungkap, dan kami serahkan putusan akhir kepada hukum dan keadilan,” ucapnya.

Jaksa tetap berpegang pada klaim bahwa negara dirugikan sebesar Rp2,1 triliun akibat pengadaan yang tidak transparan dan tidak sesuai kebutuhan. Namun, sejumlah pakar pendidikan dan teknologi sebelumnya menyatakan bahwa program Chromebook di era pandemi justru membantu jutaan guru dan siswa yang terkendala akses digital.

Sidang vonis berlangsung di tengah antisipasi ketat aparat keamanan, yang memperkirakan ribuan simpatisan akan memadati sekitar gedung pengadilan. Nadiem, yang kini berstatus mantan menteri, tampak tenang saat memasuki ruang sidang. Ia tidak memberikan pernyataan kepada pers, namun mengangguk singkat saat disapa oleh pendukungnya di luar ruangan.

Putusan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi tolok ukur bagi kebijakan publik yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta—terutama dalam transformasi digital pendidikan yang sedang berjalan.

Previous articleChina Sanksi 20 Perusahaan Jepang atas Kekhawatiran Teknologi Ganda
Next articlePiala Dunia 2026: Malangnya Jonathan Tah, Gol Dianulir, Penalti Gagal