Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Putusan ini diucapkan pada sidang tertutup di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), oleh Ketua MK Suhartoyo bersama sembilan hakim konstitusi.
Permohonan yang diajukan empat mahasiswa—Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri—berupaya menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam pasal tersebut. Para pemohon khawatir bahwa redaksi yang dianggap multitafsir dapat menjadi pintu masuk perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dinilai akan melemahkan kedaulatan rakyat.
Namun, MK menyatakan bahwa para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik aktual maupun potensial, akibat berlakunya ketentuan tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025, yang konsisten mempertahankan prinsip pemilihan langsung sebagai bentuk kedaulatan rakyat.
Suhartoyo menekankan bahwa sistem pilkada langsung bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan warisan reformasi yang membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi lokal. “Mahkamah menghormati otonomi daerah, tetapi tidak dapat mengorbankan prinsip dasar kekuasaan yang berasal dari rakyat,” ujarnya.
Wacana perubahan mekanisme pilkada menjadi dipilih oleh DPRD sempat mencuat dalam berbagai diskusi akademis dan kebijakan pemerintah, termasuk laporan dari Lemhannas yang disampaikan ke Presiden. Namun, putusan MK ini menutup kemungkinan perubahan tanpa amandemen konstitusi, sekaligus mengukuhkan posisi pilkada langsung sebagai fondasi demokrasi daerah di Indonesia.
Dengan keputusan ini, rakyat tetap menjadi pemegang otoritas tertinggi dalam menentukan pemimpin daerah—bukan melalui perwakilan, tetapi langsung melalui suara mereka di bilik suara.















