Sumbawanews.com,- Sejak 21 Juni 2026, otoritas Israel melarang kumandang azan di Masjid Ibrahimi, Hebron, Tepi Barat yang diduduki. Larangan ini diberlakukan meski shalat tetap berlangsung, dengan alasan resmi terkait pekerjaan pemeliharaan atap di halaman tengah masjid. Namun, sumber Palestina mengungkap bahwa ruang muazin berada di zona yang sepenuhnya dikendalikan militer Israel, sehingga para petugas keagamaan dilarang masuk untuk mengumandangkan adzan.
Tidak hanya itu, militer Israel juga mengeluarkan perintah larangan masuk selama 12 hari terhadap Direktur Masjid Ibrahimi, Sheikh Mutaz Abu Sneineh, dan Kepala Pengurus Masjid Hammam Abu Murkhiya. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Otoritas Palestina mengecam langkah ini sebagai “represif dan sewenang-wenang”, menilai bahwa upaya tersebut bertujuan mencabut kewenangan keagamaan dan administratif yang sah secara hukum maupun agama.
Pembatasan ini bukanlah hal baru. Menurut Hisham Sharabati, Koordinator Komite Pertahanan Hebron, larangan azan telah diberlakukan sejak pertengahan 1990-an, khususnya pada hari Sabtu dan hari raya Yahudi. Dalam sebulan, sekitar 70 hingga 90 kali azan gagal dikumandangkan karena muazin tidak diizinkan memasuki ruang pengumuman. Namun, sejak pemerintahan Israel saat ini berkuasa pada akhir 2022, pembatasan semakin diperketat—dengan alasan keamanan pasca-perang Gaza yang meletus pada Oktober 2023.
Masjid Ibrahimi, yang diyakini sebagai makam Nabi Ibrahim oleh umat Islam, Yahudi, dan Kristen, telah dibagi sejak kejadian penembakan massal tahun 1994 oleh pemukim Israel bernama Baruch Goldstein. Sejak itu, sekitar 60 persen area masjid dialokasikan untuk penggunaan Yahudi, sementara sisanya diperuntukkan bagi umat Islam. Warga Palestina menilai bahwa serangkaian kebijakan—mulai dari pembatasan akses jamaah, pengusiran imam, hingga pengalihan kendali administratif dari Otoritas Palestina—merupakan upaya sistematis untuk mengurangi kehadiran Muslim di situs suci tersebut.
Pendudukan Israel atas Hebron, yang berlangsung sejak 1967, dinilai melanggar hukum internasional. Namun, hingga kini, tidak ada tekanan signifikan dari komunitas internasional yang mampu menghentikan eskalasi kontrol atas Masjid Ibrahimi. Dengan azan yang terus dibungkam dan pemimpin keagamaan diusir, situs yang seharusnya menjadi simbol persatuan tiga agama kini menjadi simbol ketegangan yang tak kunjung reda.















