Sumbawanews.com,- Tersangka dugaan fitnah terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan ini menantang sahnya proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026, yang menurut kuasa hukum mereka melanggar prosedur hukum.
Dalam pendaftaran resmi bernomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL, kedua tersangka mempertanyakan legalitas tindakan paksa yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Gugatan ini menargetkan pemerintah pusat, Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, serta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak tergugat.
Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, membenarkan pendaftaran praperadilan tersebut. Sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa fokus gugatan adalah pada keabsahan prosedur penangkapan di kediaman Roy Suryo dan penggeledahan di apartemen dr. Tifa, yang terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.47 dan 07.00 WIB.
Kedua tokoh ini sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan mereka yang mempertanyakan keaslian ijazah S2 Presiden Jokowi. Meski sempat ditahan, keduanya kini berstatus tersangka dengan jaminan tanpa penahanan, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penahanan tidak diperlukan. Namun, tim hukum mereka menilai bahwa tindakan penyidik masih mengandung cacat hukum yang perlu diuji secara formal di pengadilan.
Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum formal, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum dalam kasus yang menyentuh figur presiden. Jika dikabulkan, langkah ini bisa membuka jalan bagi pembatalan bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penangkapan, serta memperkuat prinsip bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dipidana sembarangan tanpa prosedur yang jelas dan proporsional.















