Sumbawanews.com,- Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buronan kasus pencabulan terhadap anak angkatnya di salah satu hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada dini hari Kamis, 18 Juni 2026. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai pria berinisial SS alias RAS, ditangkap setelah lebih dari sebulan menghindari kejaran aparat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap anak angkat istrinya yang berusia 11 tahun. Aksi keji itu terjadi di tiga lokasi berbeda—Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan—sejak Juli 2024 hingga Juli 2025, dengan pola yang terencana dan sistematis. Korban, yang sejak kecil diasuh sebagai bagian dari keluarga pelaku, menjadi sasaran pelecehan seksual dalam ruang privasi yang seharusnya aman.
Penangkapan itu bermula dari informasi akurat yang diterima Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, pada Rabu malam, 17 Juni 2026. Informasi tersebut memicu operasi cepat yang berlangsung sepanjang malam, hingga akhirnya pelaku berhasil dikepung dan ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menginap di kamar hotel.
Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Pidana Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Menurut Teuku Arsya, bukti awal yang dikumpulkan termasuk rekaman komunikasi, kesaksian saksi, dan laporan medis korban telah memperkuat dugaan kuat terhadap pelaku. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan Seksual.
Korban, yang kini berada di bawah perlindungan lembaga sosial, telah menjalani pendampingan psikologis dan medis. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku memanfaatkan posisinya sebagai anggota keluarga untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang rentan dan tidak bersalah.
Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak, terutama dalam lingkungan terdekat. “Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya kejahatan kriminal, tapi kegagalan moral bersama,” ujar Teuku Arsya. “Kami akan terus mengejar setiap pelaku, sekalipun bersembunyi di balik nama keluarga.”















