Home Berita Berita Utama Roy Suryo Bebas, Sebut Kemenangan Hukum Rakyat

Roy Suryo Bebas, Sebut Kemenangan Hukum Rakyat

Sumbawanews.com,- Jakarta – Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa dipulangkan dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, setelah penangguhan penahanan mereka dikabulkan. Keduanya dilepaskan usai menjalani proses pelimpahan tahap dua dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.

Di depan puluhan pendukung yang menanti di luar kantor Kejari Jaksel, Roy Suryo tak mampu menahan air mata. Dengan suara bergetar, ia menyatakan kebebasan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tapi bukti kekuatan rakyat Indonesia yang menolak ketidakadilan. “Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini Insya Allah kemenangan rakyat Indonesia,” ujarnya tegas, disambut teriakan “Allahu Akbar” dari kerumunan.

Roy mengakui peran besar tim hukumnya yang tak kenal lelah memperjuangkan keadilan. “Seluruh lawyer-lawyer yang luar biasa! Saya tidak bisa sebut satu per satu—mulai dari Mas Refly sampai yang lainnya,” katanya, sambil menunduk menghormati para pengacara yang berdiri di belakangnya.

Sementara itu, Dokter Tifa menyampaikan pernyataan yang lebih bernada filosofis. “Hari ini bukan hanya hari bebasnya dua orang. Ini adalah hari ketika cahaya kebenaran di Indonesia masih menyala, meski dikepung kekuatan yang ingin memadamkannya,” ujarnya, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan soal pribadi, tapi soal integritas sistem hukum.

Meski telah keluar dari tahanan, Roy menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir. Ia dan Dokter Tifa tetap menolak segala bentuk damai atau kompromi, termasuk tawaran yang disebut-sebut datang dari pihak tertentu. “Kami memilih jalan hukum, bukan jalan politik. Kami akan hadapi semua sidang sampai tuntas,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan ijazah S1 Joko Widodo yang diungkap oleh Dokter Tifa pada 2024. Roy Suryo, yang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan pengungkapan fakta ini, kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Dokter Tifa dengan dakwaan pasal pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan pelimpahan kasus telah sesuai prosedur KUHAP, meski sejumlah pihak, termasuk eks Wakapolri Oegroseno, mengkritik cara penangkapan yang dinilai berlebihan.

Dalam pernyataan terpisah, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa, bukan kepolisian. Namun, laporan internal Polda juga menyebut adanya indikasi hambatan dari pihak-pihak berwenang yang diduga ingin menghentikan penyelidikan terhadap dokumen kepresidenan.

Kini, dengan kembalinya Roy Suryo dan Dokter Tifa ke masyarakat, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejari Jaksel. Apakah kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan? Atau akan berakhir dalam proses hukum yang terus tertunda? Bagi banyak pengamat, ini bukan hanya soal ijazah—tapi soal keberanian berbicara kebenaran di tengah kekuasaan.

Dan bagi Roy Suryo, jawabannya jelas: “Kita tidak berhenti di sini. Keadilan belum selesai.”

Previous articleDjki Musnahkan Barang Ilegal Lacoste Senilai Hampir Rp1 Miliar
Next articleGadis Gaza Tewas Menuju Ujian Akhir, Serangan Israel Hancurkan Harapan
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik