Home Berita Nasional Buruan Batu Bara Ditangkap Kejagung

Buruan Batu Bara Ditangkap Kejagung

Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung menangkap buron kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara senilai ratusan miliar rupiah. Pria yang ditangkap adalah Djoko Tjandra, mantan direktur utama PT Bukit Asam Tbk yang sebelumnya kabur ke luar negeri dan menjadi buronan internasional sejak 2019.

Djoko, yang kini berusia 67 tahun, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/8/2023) malam setelah kembali ke Indonesia tanpa izin. Penangkapan dilakukan tim khusus Kejagung yang bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri dan Kementerian Hukum dan HAM. Ia diduga terlibat dalam skema penggelapan dana negara melalui proyek pengadaan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta dan pejabat pemerintah.

Dalam kasus ini, Djoko didakwa menyalahgunakan wewenang untuk mengalihkan dana pembelian batu bara senilai Rp 1,2 triliun ke rekening perusahaan yang dikendalikannya. Proyek yang seharusnya memenuhi kebutuhan energi nasional justru berubah menjadi jaringan korupsi berlapis, dengan sejumlah pihak menerima komisi tidak wajar.

Sebelum kabur, Djoko sempat dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2020. Namun, ia berhasil melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu dan memanfaatkan koneksi di dalam sistem hukum. Ia sempat tinggal di Malaysia, Filipina, dan terakhir di Timor Leste sebelum akhirnya ditangkap setelah petugas intelijen Kejagung berhasil melacak jejak digital dan keuangan yang tersembunyi.

Kepala Kejaksaan Agung, ST. Burhanuddin, menyatakan penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah memberantas korupsi di sektor strategis. “Korupsi di bidang energi bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam ketahanan energi nasional. Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar sampai ke ujung dunia,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantor Kejagung.

Djoko kini ditahan di Rutan Cipinang dan akan segera menjalani proses hukum lanjutan. Jaksa menargetkan pengadilan ulang atas kasus ini dalam waktu 60 hari ke depan, mengingat putusan sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena cacat prosedur.

Kasus ini kembali menggugah perhatian publik terhadap praktik korupsi sistemik di sektor pertambangan batu bara—sektor yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan negara namun juga menjadi sarang praktik ilegal dan penyalahgunaan wewenang.

Previous articleRayhan Hannan Perpanjang Kontrak, Siap Bangun Era Baru Persija
Next articleRoy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.