Sumbawanews.com,- Malam ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Keduanya dipindahkan dari Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, menjelang malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mempersiapkan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. “Keduanya akan dibawa bersama-sama dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk proses penyerahan berkas penyidikan,” ujar Budi.
Sebelumnya, kedua tersangka menjalani perawatan medis di RS Polri karena kondisi kesehatan yang perlu dipantau. Namun, setelah dinilai cukup stabil, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan mereka di Rutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penahanan ini bukanlah tindakan diskriminatif, melainkan bagian dari upaya menegakkan hukum secara adil dan transparan. “Kami menjalankan semua proses sesuai hukum formil, materiil, dan SOP. Ini juga wujud nyata dari Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto: penegakan hukum yang tidak memandang latar belakang, tanpa pandang bulu,” tegas Iman.
Iman menambahkan, hak-hak kedua tersangka—mulai dari akses hukum, kesehatan, hingga komunikasi dengan kuasa hukum—tetap dijamin sepenuhnya selama masa penahanan. “Kami percaya, keadilan tidak bisa dipilih-pilih. Siapa pun yang melanggar hukum, harus bertanggung jawab. Dan siapa pun yang menjadi tersangka, tetap berhak atas perlindungan hukum.”
Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa diduga menyebarkan informasi yang tidak berdasar terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi melalui berbagai kanal media sosial dan publikasi. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengumpulkan sejumlah bukti digital, saksi, dan dokumen pendukung yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan.
Proses hukum kini memasuki tahap krusial: pelimpahan berkas ke jaksa. Jika dinyatakan cukup bukti, kedua tersangka akan segera menjalani sidang permulaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik menanti kejelasan hukum yang adil, sekaligus menilai sejauh mana negara mampu menegakkan prinsip kesetaraan di tengah tekanan politik dan opini publik yang kian memanas.















